Dugaan Pelanggaran Penelitian

Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pengajaran berkomitmen menjaga integritas penelitian. Halaman ini menjelaskan apa yang kami anggap sebagai pelanggaran penelitian, cara menyampaikan dugaan pelanggaran, dan cara tim redaksi menanganinya, sesuai pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Yang Termasuk Pelanggaran Penelitian

Pelanggaran penelitian mencakup, antara lain, hal-hal berikut:

FabrikasiMengarang data, hasil, atau sumber lalu melaporkannya seolah-olah asli.
FalsifikasiMemanipulasi bahan, data, gambar, atau proses penelitian sehingga hasilnya tidak mencerminkan kenyataan.
PlagiarismeMenggunakan gagasan, kata-kata, atau data orang lain tanpa pengakuan yang semestinya, termasuk swa-plagiarisme.
Pelanggaran KepengaranganKepengarangan hadiah (gift), bayangan (ghost), atau tamu (guest), atau tidak mencantumkan orang yang berhak menjadi penulis.
Pengiriman GandaMengirimkan atau menerbitkan karya yang sama di lebih dari satu jurnal tanpa pemberitahuan.
Pelanggaran EtikaMelakukan penelitian tanpa persetujuan etik atau informed consent yang diperlukan, atau tidak mengungkapkan konflik kepentingan.

Cara Menyampaikan Dugaan Pelanggaran

Siapa pun, termasuk pembaca, penulis, mitra bestari, dan editor, dapat menyampaikan kekhawatiran terhadap naskah atau artikel yang sudah terbit. Silakan kirim secara tertulis ke mail@diklinko.id dengan menyertakan:

  • judul, nama penulis, dan edisi (atau ID naskah) yang dimaksud;
  • uraian yang jelas tentang dugaan pelanggaran;
  • bukti pendukung, seperti tautan, dokumen, laporan kemiripan, atau perbandingan data;
  • nama dan kontak pelapor (laporan anonim hanya dipertimbangkan jika memuat bukti yang cukup dan dapat diverifikasi).

Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran

  1. Konfirmasi. Sekretariat redaksi mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima.
  2. Penilaian awal. Ketua Editor menentukan apakah laporan kredibel dan termasuk dalam kewenangan jurnal.
  3. Penyelidikan. Penulis diberi tahu dan diminta menanggapi. Editor dapat berkonsultasi dengan mitra bestari, dewan redaksi, atau pakar independen, serta dapat meminta data mentah.
  4. Rujukan. Jika kasusnya tergolong berat, editor dapat memberi tahu institusi, pemberi dana, atau otoritas terkait dan meminta mereka melakukan investigasi.
  5. Keputusan. Ketua Editor memutuskan hasil penanganan berdasarkan bukti dan pedoman COPE.

Kemungkinan Hasil

  • Pelanggaran tidak terbukti dan kasus ditutup.
  • Koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan artikel, sebagaimana diatur dalam kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali.
  • Penolakan naskah yang sedang ditelaah.
  • Pemberitahuan tertulis kepada institusi atau pemberi dana penulis.
  • Larangan mengirim naskah ke jurnal, sementara atau permanen.

Kerahasiaan dan Itikad Baik

Identitas pelapor dan rincian kasus dijaga kerahasiaannya sejauh mungkin, dan hanya dibagikan kepada pihak yang perlu mengetahuinya untuk keperluan penyelidikan. Laporan hendaknya disampaikan dengan itikad baik. Tuduhan yang sengaja dibuat palsu atau bermotif jahat dianggap sebagai pelanggaran etika publikasi.

Terkait: Kebijakan Plagiasi · Koreksi dan Penarikan Kembali · Konflik Kepentingan · Kebijakan Proses Penelaahan · Informasi Kontak · COPE